logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemda Terus Didorong...
Iklan

Pemda Terus Didorong Mengajukan Formasi Guru PPPK

Pengangkatan guru ASN PPPK butuh komitmen daerah. Tanpa itu, pengangkatan guru ASN PPPK tidak akan tuntas.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang tidak mendapat formasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah daerah didorong untuk sama-sama berkomitmen menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Sebab, pemenuhan kuota guru ASN PPPK sebanyak 601.174 tahun 2023 sangat bergantung pada pengajuan formasi oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) terus didorong agar mengajukan guru PPPK sesuai jumlah yang didata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan