logo Kompas.id
›
Humaniora›Pembiayaan Pengobatan Covid-19...
Iklan

KESEHATAN

Pembiayaan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

Pemerintah menetapkan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19. Artinya, individu kini bertanggung jawab atas pencegahan hingga penyembuhan Covid-19.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 1 menit baca
Anggota Kepolisian Resor Mojokerto dengan menggunakan helm berbentuk virus korona melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 di sekitar Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Helm yang dibentuk sedemikian rupa dibuat untuk menambah daya tarik warga untuk mendengarkan arahan saat sosialisasi. Pemerintah saat ini mewajibkan setiap warga menggunakan masker saat keluar rumah.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Anggota Kepolisian Resor Mojokerto dengan menggunakan helm berbentuk virus korona melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 di sekitar Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Helm yang dibentuk sedemikian rupa dibuat untuk menambah daya tarik warga untuk mendengarkan arahan saat sosialisasi. Pemerintah saat ini mewajibkan setiap warga menggunakan masker saat keluar rumah.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Salah satu konsekuensi dari keputusan ini adalah pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.

Presiden mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil. Selain itu, tingkat kepemilikan antibodi Covid-19 di Indonesia pun tinggi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Indonesia Memasuki Masa Endemi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...