Iklan
Pembiayaan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menetapkan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19. Artinya, individu kini bertanggung jawab atas pencegahan hingga penyembuhan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Salah satu konsekuensi dari keputusan ini adalah pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.
Presiden mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil. Selain itu, tingkat kepemilikan antibodi Covid-19 di Indonesia pun tinggi.