logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPembiayaan Pengobatan Covid-19...
Iklan

Pembiayaan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

Pemerintah menetapkan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19. Artinya, individu kini bertanggung jawab atas pencegahan hingga penyembuhan Covid-19.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Anggota Kepolisian Resor Mojokerto dengan menggunakan helm berbentuk virus korona melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 di sekitar Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Helm yang dibentuk sedemikian rupa dibuat untuk menambah daya tarik warga untuk mendengarkan arahan saat sosialisasi. Pemerintah saat ini mewajibkan setiap warga menggunakan masker saat keluar rumah.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Anggota Kepolisian Resor Mojokerto dengan menggunakan helm berbentuk virus korona melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 di sekitar Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Helm yang dibentuk sedemikian rupa dibuat untuk menambah daya tarik warga untuk mendengarkan arahan saat sosialisasi. Pemerintah saat ini mewajibkan setiap warga menggunakan masker saat keluar rumah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Salah satu konsekuensi dari keputusan ini adalah pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.

Presiden mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil. Selain itu, tingkat kepemilikan antibodi Covid-19 di Indonesia pun tinggi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan