KESEHATAN
Pembiayaan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menetapkan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19. Artinya, individu kini bertanggung jawab atas pencegahan hingga penyembuhan Covid-19.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F04%2F08%2F4c7b44a0-66a7-4f73-930e-dbee86f049ec_jpg.jpg)
Anggota Kepolisian Resor Mojokerto dengan menggunakan helm berbentuk virus korona melakukan sosialisasi penggunaan masker untuk mencegah Covid-19 di sekitar Pasar Sawahan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Helm yang dibentuk sedemikian rupa dibuat untuk menambah daya tarik warga untuk mendengarkan arahan saat sosialisasi. Pemerintah saat ini mewajibkan setiap warga menggunakan masker saat keluar rumah.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan Indonesia memasuki masa endemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Salah satu konsekuensi dari keputusan ini adalah pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah.
Presiden mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil. Selain itu, tingkat kepemilikan antibodi Covid-19 di Indonesia pun tinggi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Indonesia Memasuki Masa Endemi".
Baca Epaper Kompas