logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPembahasan RUU Kesehatan...
Iklan

Pembahasan RUU Kesehatan Dilanjutkan Menuju Pengesahan

Pemerintah dan DPR telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan ke rapat paripurna DPR. Saat ini, naskah RUU Kesehatan yang sudah diajukan terdiri dari 20 bab dengan 458 pasal.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Meski begitu, penolakan terus disuarakan oleh sejumlah pihak. Ekspresi penolakan ditunjukkan lewat berbagai cara hingga akhirnya uji materi akan dilakukan apabila regulasi tersebut tetap disahkan.

Hasil rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Jakarta, Senin (19/6/2023), menyepakati naskah RUU Kesehatan akan ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR. Pada rapat tersebut, tujuh fraksi di Komisi IX DPR setuju pembahasan RUU Kesehatan, sementara dua fraksi menolak pembahasan tersebut. Dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan