logo Kompas.id
HumanioraAturan Turunan UU TPKS Dikebut...
Iklan

Aturan Turunan UU TPKS Dikebut Pemerintah

Kehadiran aturan turunan dari UU TPKS semakin mendesak. Meskipun sudah setahun diundangkan, implementasinya masih mengalami hambatan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Konferensi pers Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS”, Rabu (14/6/2023), di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.
SONYA HELLEN SINOMBOR

Konferensi pers Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS”, Rabu (14/6/2023), di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mempercepat pembentukan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hingga saat ini, proses pembahasan peraturan pemerintah dan peraturan presiden di tingkat panitia antar-kementerian terus dikebut agar bisa selesai dan disahkan secepatnya.

Kendati berkejaran dengan waktu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan penyusunan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakomodasi kepentingan terbaik bagi korban.

Editor:
Bagikan