logo Kompas.id
Humaniora”Bola” Kembali di Tangan Wakil...
Iklan

”Bola” Kembali di Tangan Wakil Rakyat

Kehadiran UU Perlindungan PRT terus dinantikan selama 19 tahun. Tahun 2023 diharapkan menjadi akhir perjuangan PRT mendapatkan regulasi yang melindungi mereka dari berbagai kekerasan sekaligus melindungi pemberi kerja.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023), akhirnya sepakat menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3/2023), akhirnya sepakat menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setiap fraksi menyampaikan pandangan fraksi dalam bentuk tertulis, menyetujui RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.

Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT terus dipenuhi dinamika. Ibarat perjalanan jauh, upaya menghadirkan undang-undang yang akan melindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja menghadapi jalan berliku. Bahkan, saat sudah tiba di depan gerbang pun, sulit sekali bagi RUU ini untuk masuk ke pintu pembahasan dan pengesahan.

Hingga kini, nasib RUU PPRT masih juga belum ada kepastian kapan dimulainya pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 DPR sudah dibuka sejak dua pekan lalu, Selasa (16/5/2023), tetapi hingga kini agenda pembahasan RUU PPRT belum juga muncul.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan