RUU Perlindungan PRT
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perlindungan PRT Selesai Disusun
Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terus dipercepat setelah DIM dari pemerintah selesai disusun. Harapannya pembahasan RUU itu bisa segera dilakukan DPR.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua dari kanan), serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023). Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Legislasi DPR. Pemerintah menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini.
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya, pada Senin (15/5/2023) petang, draf berisi 367 DIM RUU PPRT dari Pemerintah langsung ditandatangani menteri yang terkait sehingga pekan depan pembahasan di DPR segera berlangsung.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Menkumham) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "DIM Rampung, RUU Dibahas Pekan Depan".
Baca Epaper Kompas