HUKUM LINGKUNGAN
Maknai Ulang Perlindungan Hukum bagi Pembela Lingkungan
Implementasi perlindungan hukum bagi pembela lingkungan masih belum optimal meski ketentuannya telah tertuang dalam sejumlah regulasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum ini perlu dimaknai dan didefinisikan ulang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F12%2F11%2Ffe25ca0c-6870-45d2-be7f-96850441ce78_jpg.jpg)
Sejumlah pengunjuk rasa berdemosntrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Mereka menolak tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan hukum, pengusiran paksa, dan tindakan pelanggaran HAM lainnya kepada komunitas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah, kampung, lingkungan yang sehat dan hak dasar lainnya.
Perlindungan hukum bagi pembela lingkungan hidup menjadi perbincangan di tengah banyaknya regulasi yang justru mengancam aktivitas dan eksistensi mereka. Perlindungan hukum ini penting diberikan mengingat setiap pembela lingkungan berjuang untuk kesejahteraan sekaligus memastikan lingkungan hidup tetap lestari.
Selama ini, perlindungan hukum bagi pembela lingkungan sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Maknai Ulang Perlindungan Hukum Pembela Lingkungan".
Baca Epaper Kompas