logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKerentanan Berlapis Anak...
Iklan

Kerentanan Berlapis Anak Perempuan Belum Jadi Perhatian Pengadilan

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Karena itu, melindungi anak menjadi kewajiban semua pihak agar dalam proses tumbuh kembangnya anak-anak menjadi generasi yang memiliki resiliensi dan bebas dari berbagai ancaman.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG, anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG, anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.

Sosok AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik. Sejak kasus tersebut bergulir hingga persidangan, tidak hanya di media sosial, perempuan remaja ini pun menjadi salah satu pusat perhatian pemberitaan media massa.

Sebagaimana diberitakan, AG dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dibacakan hampir sebulan yang lalu, Senin (10/4/2023), divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan vonis untuk AG lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan