logo Kompas.id
›
Humaniora›Kewenangan IDI Dinilai Terlalu...
Iklan

RUU Kesehatan

Kewenangan IDI Dinilai Terlalu Besar dalam UU Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia dinilai terlalu memonopoli praktik kedokteran dengan berdasarkan pada undang-undang kesehatan yang lama. Maka, perlu RUU Kesehatan untuk menyesuaikan dengan kondisi dunia kesehatan saat ini.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia dinilai terlalu memonopoli dalam dunia kesehatan nasional dari hulu sampai ke hilir dan dilindungi oleh undang-undang. Mulai dari pembentukan kolegium kedokteran hingga menerbitkan surat izin praktik hanya bisa dilakukan oleh IDI. Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan bisa mengembalikan tugas itu ke negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam dalam forum dengar pendapat RUU Kesehatan yang digelar RSUP Persahabatan dan Kementerian Kesehatan, Senin (27/3/2023). Menurut Judilherry, kewenangan IDI terlalu banyak dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Padahal, banyak hal yang tidak relevan untuk diurus oleh organisasi profesi seperti IDI.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Kewenangan IDI Dinilai Terlalu Besar dalam UU Kesehatan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...