Pemerintah Menjaring Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan
Pemerintah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Aspirasi ini bisa disampaikan secara daring.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan seusai diserahkan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait serta melibatkan partisipasi publik yang diwakili sejumlah organisasi masyarakat, akademisi, dan media. Sejumlah pasal dari total 478 pasal dalam RUU inisiatif DPR ini dibedah untuk menampung aspirasi dari semua pihak.
Selain dari peserta yang diundang pemerintah dalam forum resmi, Kemenkes juga membuka ruang bagi masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasi terhadap penyusunan RUU Kesehatan ini. Aspirasi bisa disampaikan secara daring melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.