logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLegislasi RUU Ditunda, PRT...
Iklan

Legislasi RUU Ditunda, PRT Aksi Mendirikan Tenda di Depan DPR

Perjuangan mendapatkan payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga kembali terhenti. Meski demikian, para PRT tak berhenti dan terus mengetuk pintu hati pimpinan DPR agar segera mengesahkan undang-undang tersebut.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Aktivis membawa poster dalam aksi bersama Komnas HAM saat berlangsung hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (12/1/2023). Aksi ini digelar untuk mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum kunjung disahkan DPR. Rancangan UU PPRT ini sudah masuk-keluar daftar Prolegnas DPR sejak 2004 silam.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Aktivis membawa poster dalam aksi bersama Komnas HAM saat berlangsung hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (12/1/2023). Aksi ini digelar untuk mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum kunjung disahkan DPR. Rancangan UU PPRT ini sudah masuk-keluar daftar Prolegnas DPR sejak 2004 silam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati kecewa dengan keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, para pekerja rumah tangga dan organisasi pendukung terus bersuara. Mereka meminta Ketua DPR Puan Maharani membuka pintu dialog mengenai RUU tersebut.

Para pekerja rumah tangga bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga menyatakan akan melakukan aksi dengan menggelar tenda di depan gerbang Kompleks Parlemen, Senayan, selama tiga hari, mulai Sabtu (11/3/2023) hingga Senin (13/3/2023). Aksi tersebut sebagai tanggapan atas penundaan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan