Percepat Verifikasi Hasil Pemetaan Partisipatif oleh Wali Data
Sampai saat ini, terdapat 26 juta hektar wilayah kelola masyarakat yang sudah terpetakan. Wilayah tersebut perlu diverifikasi oleh kementerian/lembaga dan segera diakui oleh negara.
JAKARTA, KOMPAS β Proses pemetaan partisipatif wilayah adat di seluruh Indonesia yang dilakukan masyarakat perlu percepatan verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagai wali data. Pemerintah pusat juga perlu segera menerapkan mekanisme yang menghimpun data ini dan membangun mekanisme proses pengakuan wilayah adat.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Sekretaris Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (Seknas JKPP) di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Diskusi ini fokus membahas nasib peta partisipatif wilayah adat dan desa dalam kebijakan satu peta setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000.