logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPercepat Verifikasi Hasil...
Iklan

Percepat Verifikasi Hasil Pemetaan Partisipatif oleh Wali Data

Sampai saat ini, terdapat 26 juta hektar wilayah kelola masyarakat yang sudah terpetakan. Wilayah tersebut perlu diverifikasi oleh kementerian/lembaga dan segera diakui oleh negara.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Plang penanda wilayah hutan adat dipasang di pinggir jalan wilayah Kasepuhan Karang di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (16/12/2017).
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Plang penanda wilayah hutan adat dipasang di pinggir jalan wilayah Kasepuhan Karang di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (16/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses pemetaan partisipatif wilayah adat di seluruh Indonesia yang dilakukan masyarakat perlu percepatan verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagai wali data. Pemerintah pusat juga perlu segera menerapkan mekanisme yang menghimpun data ini dan membangun mekanisme proses pengakuan wilayah adat.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Sekretaris Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (Seknas JKPP) di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Diskusi ini fokus membahas nasib peta partisipatif wilayah adat dan desa dalam kebijakan satu peta setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan