logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU Kesehatan Disepakati...
Iklan

RUU Kesehatan Disepakati Dibahas sebagai Inisiatif DPR

Pembahasan RUU Kesehatan telah disepakati untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Meski begitu, keputusan tersebut menuai polemik dari sejumlah pihak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau <i>omnibus law</i> ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Kesehatan telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, sejumlah pihak memberikan catatan terkait pembahasan tersebut. Diharapkan pembahasan dilakukan secara saksama dan memperhatikan partisipasi masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Komisi IX DPR pun telah ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama dengan pemerintah. Delapan fraksi menyepakati RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan