logo Kompas.id
›
Humaniora›Sisi Lingkungan Hidup Tetap...
Iklan

Regulasi

Sisi Lingkungan Hidup Tetap Diabaikan dalam Perppu Cipta Kerja

Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap mengabaikan aspek lingkungan hidup. Bahkan, penerbitan perppu ini juga diyakini akan semakin meningkatkan pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
Kerusakan lingkungan akibat tambang emas liar di Desa lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, pertengahan November 2021.
IRMA TAMBUNAN

Kerusakan lingkungan akibat tambang emas liar di Desa lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, pertengahan November 2021.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tetap mengabaikan aspek lingkungan hidup. Bahkan, penerbitan perppu ini juga diyakini akan semakin meningkatkan pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi bidang sumber daya alam.

Sama seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur isu lain di luar ekonomi dan ketenagakerjaan. Beberapa cukup signifikan diatur dalam perppu ini ialah isu lingkungan hidup termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertanahan atau agraria.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Lingkungan yang Masih Terpinggirkan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...