Regulasi
Sisi Lingkungan Hidup Tetap Diabaikan dalam Perppu Cipta Kerja
Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap mengabaikan aspek lingkungan hidup. Bahkan, penerbitan perppu ini juga diyakini akan semakin meningkatkan pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi.

Kerusakan lingkungan akibat tambang emas liar di Desa lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi, pertengahan November 2021.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tetap mengabaikan aspek lingkungan hidup. Bahkan, penerbitan perppu ini juga diyakini akan semakin meningkatkan pelanggaran dan pencemaran lingkungan yang dilakukan korporasi bidang sumber daya alam.
Sama seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Perppu Cipta Kerja juga mengatur isu lain di luar ekonomi dan ketenagakerjaan. Beberapa cukup signifikan diatur dalam perppu ini ialah isu lingkungan hidup termasuk sektor kehutanan, perkebunan, dan pertanahan atau agraria.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Lingkungan yang Masih Terpinggirkan".
Baca Epaper Kompas