PANDEMI COVID-19
Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif
Sepanjang 2022, ada 241 laporan tenaga kesehatan yang belum menerima insentif setelah ikut menangani pandemi Covid-19. Sebagian nakes diintimidasi, bahkan dipecat setelah menanyakan haknya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F12%2F28%2F20200923NSA08_1609146862_jpg.jpg)
Seorang perawat beristirahat sejenak ketika melaksanakan screening (penyaringan) Covid-19 terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/9/2020). Perawat menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Selama 2022, tercatat ada 241 laporan tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang belum menerima insentif penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran tersebut adalah karena mulai 2022, insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Demikian laporan yang dihimpun LaporCovid-19 yang disampaikan secara daring, Minggu (15/1/2023) di Jakarta. Laporan tersebut setidaknya berasal dari 18 provinsi. Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jawa Barat (18), Jawa Timur (14), DKI Jakarta (10), dan Jawa Tengah (4). Provinsi lainnya yang masuk dalam laporan, antara lain, Sumatera Utara, Bali, Lampung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Insentif Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Dibayar".
Baca Epaper Kompas