Kenaikan Cukai Perlu Diperkuat
Upaya penguatan diperlukan untuk memastikan dampak kenaikan tarif cukai bisa optimal pada pengendalian produk tembakau. Itu seperti melarang penjualan rokok eceran serta mempersempit selisih harga rokok mahal dan murah.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023-2024 disambut baik sejumlah kelompok masyarakat. Akan tetapi, itu saja tidak cukup. Intervensi lain perlu dilakukan agar konsumsi rokok di masyarakat bisa dikurangi secara optimal.
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers terkait βPMK Cukai Hasil Tembakau 2023: Untung dan Rugiβ di Jakarta, Rabu (21/12/2022), mengatakan, keputusan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, besaran kenaikan tersebut seharusnya bisa lebih ditingkatkan.