KEBUDAYAAN
Perlindungan Warisan Budaya Memanfaatkan Jaringan Interpol
Jaringan komunikasi Interpol I-24/7 digunakan untuk meningkatkan perlindungan warisan budaya kebendaan Indonesia. Jaringan ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F02%2F16%2FBenda-Cagar-Budaya_87343832_1581865146_jpg.jpg)
Sejumlah perangkat Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengecek kondisi 13 benda cagar budaya (BCB) yang diletakkan di teras depan balai desa, Selasa (11/2/2020). Sebanyak 13 BCB tersebut adalah temuan warga desa sejak 1985 hingga saat ini.
JAKARTA, KOMPAS — Kekayaan warisan budaya kebendaan Indonesia menjadi incaran kejahatan transnasional. Perlindungan warisan budaya ditingkatkan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi Interpol I-24/7 sehingga diawasi secara internasional.
Akses pemanfaatan jaringan ini diperoleh melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Divisi Internasional Polri. Sistem ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Perlindungan Warisan Budaya Memanfaatkan Jaringan Interpol".
Baca Epaper Kompas