logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Warisan Budaya...
Iklan

KEBUDAYAAN

Perlindungan Warisan Budaya Memanfaatkan Jaringan Interpol

Jaringan komunikasi Interpol I-24/7 digunakan untuk meningkatkan perlindungan warisan budaya kebendaan Indonesia. Jaringan ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
Sejumlah perangkat Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengecek kondisi 13 benda cagar budaya (BCB) yang diletakkan di teras depan balai desa, Selasa (11/2/2020). Sebanyak 13 BCB tersebut adalah temuan warga desa sejak 1985 hingga saat ini.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Sejumlah perangkat Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengecek kondisi 13 benda cagar budaya (BCB) yang diletakkan di teras depan balai desa, Selasa (11/2/2020). Sebanyak 13 BCB tersebut adalah temuan warga desa sejak 1985 hingga saat ini.

JAKARTA, KOMPAS — Kekayaan warisan budaya kebendaan Indonesia menjadi incaran kejahatan transnasional. Perlindungan warisan budaya ditingkatkan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi Interpol I-24/7 sehingga diawasi secara internasional.

Akses pemanfaatan jaringan ini diperoleh melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Divisi Internasional Polri. Sistem ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Perlindungan Warisan Budaya Memanfaatkan Jaringan Interpol".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan