Buka Ruang Partisipasi untuk Mengubah Pasal Ancaman Kemerdekaan Pers
Sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun diwarnai sejumlah protes, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Dewan Pers mencatat sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi wartawan serta mengancam kemerdekaan pers, berpendapat, dan berekspresi. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang partisipasi untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU), Dewan Pers telah menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Beberapa di antaranya, pasal 188 yang mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, serta pasal 218, 219, dan 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil Presiden.