logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBuka Ruang Partisipasi untuk...
Iklan

Buka Ruang Partisipasi untuk Mengubah Pasal Ancaman Kemerdekaan Pers

Sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Koordinator lapangan aksi berorasi dalam unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP. Peserta aksi menilai pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru yang akan disahkan DPR pada 6 Desember berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Koordinator lapangan aksi berorasi dalam unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP. Peserta aksi menilai pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru yang akan disahkan DPR pada 6 Desember berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik.

JAKARTA, KOMPAS – Meskipun diwarnai sejumlah protes, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Dewan Pers mencatat sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi wartawan serta mengancam kemerdekaan pers, berpendapat, dan berekspresi. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang partisipasi untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU), Dewan Pers telah menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Beberapa di antaranya, pasal 188 yang mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, serta pasal 218, 219, dan 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil Presiden.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan