logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊInvestigasi Terus Berjalan,...
Iklan

Investigasi Terus Berjalan, Izin Edar Produk Sirop Obat Kembali Dicabut

Badan POM kembali mencabut izin edar produk sirop obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman. Pencabutan izin edar tersebut untuk produk dari PT Rama Emerald Multi Sukses.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Pol) Agus Nugroho, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Pipit Rismanto (kiri ke kanan) menunjukkan obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Inspektur Jenderal (Pol) Agus Nugroho, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Pipit Rismanto (kiri ke kanan) menunjukkan obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di Kawasan PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mencabut izin edar produk sirop obat yang ditemukan mengandung cemaran etilen glikol ataupun dietilen glikol. Produk sirop obat yang dicabut izin edarnya tersebut diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menuturkan, BPOM kembali menemukan produk obat yang menunjukkan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman pada asuran harian.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan