Iklan
Investigasi Terus Berjalan, Izin Edar Produk Sirop Obat Kembali Dicabut
Badan POM kembali mencabut izin edar produk sirop obat yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman. Pencabutan izin edar tersebut untuk produk dari PT Rama Emerald Multi Sukses.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mencabut izin edar produk sirop obat yang ditemukan mengandung cemaran etilen glikol ataupun dietilen glikol. Produk sirop obat yang dicabut izin edarnya tersebut diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menuturkan, BPOM kembali menemukan produk obat yang menunjukkan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman pada asuran harian.