logo Kompas.id
HumanioraAtasi Kontroversi RUU...
Iklan

Atasi Kontroversi RUU Kesehatan, Ruang Dialog Perlu Dibuka Lebih Luas

Ruang dialog perlu dibuka lebih luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ”omnibus law”. Semua pihak terkait, terutama organisasi profesi bidang kesehatan perlu dilibatkan sehingga semua pihak terakomodasi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
Tenaga kesehatan memasang spanduk aksi di mobil komando saat berlangsung demonstrasi menolak RUU Kesehatan <i>omnibus law</i> di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demonstrasi digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan <i>omnibus law </i>dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat. Massa juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan <i>omnibus law</i>.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Tenaga kesehatan memasang spanduk aksi di mobil komando saat berlangsung demonstrasi menolak RUU Kesehatan omnibus law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demonstrasi digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan omnibus law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat. Massa juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan omnibus law.

JAKARTA, KOMPAS — Penolakan dari sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan semakin menguat. Proses penyusunan yang tertutup serta tidak melibatkan organisasi profesi dan masyarakat sipil memperkuat alasan penolakan tersebut. Karena itu, dialog lebih luas yang melibatkan berbagai pihak terkait harus terus dibuka oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menuturkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan model omnibus atau dengan menghimpun sejumlah regulasi tersebut harus melibatkan banyak pihak terkait. Itu karena peraturan tersebut menyangkut berbagai kepentingan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan