Atasi Kontroversi RUU Kesehatan, Ruang Dialog Perlu Dibuka Lebih Luas
Ruang dialog perlu dibuka lebih luas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan ”omnibus law”. Semua pihak terkait, terutama organisasi profesi bidang kesehatan perlu dilibatkan sehingga semua pihak terakomodasi.
JAKARTA, KOMPAS — Penolakan dari sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan semakin menguat. Proses penyusunan yang tertutup serta tidak melibatkan organisasi profesi dan masyarakat sipil memperkuat alasan penolakan tersebut. Karena itu, dialog lebih luas yang melibatkan berbagai pihak terkait harus terus dibuka oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, menuturkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan model omnibus atau dengan menghimpun sejumlah regulasi tersebut harus melibatkan banyak pihak terkait. Itu karena peraturan tersebut menyangkut berbagai kepentingan.