logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊNasib RUU Sisdiknas Belum...
Iklan

Nasib RUU Sisdiknas Belum Jelas, Publik Ajak LPTK Mengawal

RUU Sisdiknas yang disiapkan pemerintah saat ini seolah menggantung. Sebelumnya, Kemendikbudristek menargetkan RUU tersebut bisa disahkan tahun 2023. Publik terus mengawalnya, termasuk LPTK.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan Kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), akhir Agustus 2022.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan Kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), akhir Agustus 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta untuk merapikan kembali dan melibatkan partisipasi publik yang lebih bermakna dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang ditunda pada 2022 ini. Namun, hingga saat ini belum terlihat langkah-langkah serius pemerintah untuk membuka kembali pembahasan RUU yang diharapkan dapat menjadi payung hukum sistem pendidikan nasional yang lebih baik itu.

Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan RUU Sisdiknas tuntas pada 2023 atau sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir 2024. Alasannya, tahun depan sudah memasuki tahun politik dan belum jelas juga kelanjutan pergantian rezim berkuasa.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan