logo Kompas.id
HumanioraEfektivitas Undang-Undang...
Iklan

Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dipertanyakan

Sebelum membocorkan data pengguna Peduli Lindungi, Bjorka juga telah membocorkan data PLN, Indihome, bahkan data pemilih KPU.

Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
· 1 menit baca
Papan terpampang  kode QR Peduli Lindungi yang dipindai oleh pengguna KRL sebelum memasuki Stasiun Cakung Rabu (16/11/2022). Pembobolan data oleh akun Bjorka kembali terjadi. Setelah membocorkan data aplikasi Mypertamina, kali ini sebanyak 3,2 miliar data yang diklaim dari Peduli Lindungi bocor.
ZULIAN FATHA NURIZAL

Papan terpampang kode QR Peduli Lindungi yang dipindai oleh pengguna KRL sebelum memasuki Stasiun Cakung Rabu (16/11/2022). Pembobolan data oleh akun Bjorka kembali terjadi. Setelah membocorkan data aplikasi Mypertamina, kali ini sebanyak 3,2 miliar data yang diklaim dari Peduli Lindungi bocor.

JAKARTA, KOMPAS — Pembobolan data oleh akun Bjorka kembali terjadi. Setelah membocorkan data aplikasi Mypertamina, kali ini sebanyak 3,2 miliar data yang diklaim dari Peduli Lindungi bocor. Hal ini membuat publik mempertanyakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diresmikan sebulan lalu.

Dalam unggahan berjudul ”Indonesia Covid-19 App Peduli Lindungi 3,2 Billion” pada Selasa (15/11/2022), akun Bjorka menyatakan ia memiliki 3.250.144.777 data. Data itu mencakup nama, alamat surel, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, tanggal lahir, identitas perangkat, status Covid-19, riwayat cek, riwayat penelusuran kontak, hingga vaksinasi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan