Pengajuan Formasi Pemda Kurang, Tidak Semua Guru Honorer Bisa Diangkat
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap belum sejalan soal penuntasan pengangkatan 1 juta guru guna memenuhi kebutuhan sekolah negeri. Pengajuan formasi daerah yang jauh dari kebutuhan menjadi kendala program ini.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelesaian rekrutmen guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK di tahun 2022 menggunakan mekanisme prioritas dan pengangkatannya memprioritaskan guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade tahun lalu. Namun, tidak semua guru bisa diangkat karena formasi yang diajukan pemerintah daerah kurang, bahkan ada sejumlah daerah yang membatalkan pengajuan formasi guru tahun ini.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ada 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang menjadi prioritas satu pada pengangkatan tahun 2022. Namun, baru 127.186 guru yang mendapat notifikasi mendapatkan penempatan/formasi.