Negara Terus Didorong untuk Melaksanakan Reforma Agraria Sejati
Dalam peringatan Hari Tani Nasional 2022, kelompok masyarakat meminta negara menjalankan kewajibannya dalam melaksanakan reforma agraria sejati dengan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria struktural.
JAKARTA, KOMPAS — Konstitusi agraria di Indonesia telah menjamin hak-hak dari petani, nelayan, masyarakat adat dan perdesaan, serta kelompok rentan lainnya. Peringatan Hari Tani Nasional 2022 menjadi momentum untuk kembali mendorong negara agar menjalankan kewajibannya dalam melaksanakan reforma agraria sejati.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat membacakan pidato politik berjudul ”Inkonstitusionalitas Negara terhadap Petani dan Reforma Agraria” di Jakarta, Sabtu (24/9/2022). Pidato tersebut disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional 2022 yang diperingati setiap tanggal 24 September.