Penundaan Masuk Prolegnas Prioritas, Momentum Perbaikan RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek didorong membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam menyusun RUU Sisdiknas. Ditundanya RUU ini masuk Prolegnas Prioritas menjadi momentum perbaikan draf RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Penundaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan menjadi momentum memperbaiki draf RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Tiga undang-undang yang diintegrasikan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kepala Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, terdapat sejumlah hal substansial dalam tiga UU itu yang belum dimuat secara tegas dalam RUU Sisdiknas.