logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenundaan Masuk Prolegnas...
Iklan

Penundaan Masuk Prolegnas Prioritas, Momentum Perbaikan RUU Sisdiknas

Kemendikbudristek didorong membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam menyusun RUU Sisdiknas. Ditundanya RUU ini masuk Prolegnas Prioritas menjadi momentum perbaikan draf RUU tersebut.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Para guru honorer se Jawa barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para guru honorer se Jawa barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS – Penundaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan menjadi momentum memperbaiki draf RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.

Tiga undang-undang yang diintegrasikan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kepala Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, terdapat sejumlah hal substansial dalam tiga UU itu yang belum dimuat secara tegas dalam RUU Sisdiknas.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan