Iklan
RUU Sisdiknas Jangan Kejar Tayang
Penyusunan RUU Sisdiknas didorong tidak kejar tayang. Dengan begitu, partisipasi pemangku kepentingan pendidikan dan publik dapat lebih luas untuk memberikan masukan pada RUU yang mengintegrasikan tiga undang-undang itu.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Penyusunan RUU ini didorong tidak kejar tayang agar dapat membuka partisipasi publik lebih luas.
Pemerintah diminta mematangkan RUU yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang tersebut. Ketiganya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.