logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenerimaan Pajak Karbon Harus ...
Iklan

Penerimaan Pajak Karbon Harus Dipastikan untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Pajak karbon sebagai instrumen untuk pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu gebrakan fiskal. Namun, penerimaan dari pajak karbon ini harus dipastikan digunakan untuk upaya mitigasi perubahan iklim.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Kamis (19/5/2016). Pajak karbon akan diberlakukan bagi kegiatan PLTU batubara.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lanskap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Banten, Kamis (19/5/2016). Pajak karbon akan diberlakukan bagi kegiatan PLTU batubara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memastikan akan menerapkan pajak karbon atas emisi yang dihasilkan dari kegiatan industri yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup.Namun, sebelum resmi diimplementasikan, pemanfaatan dana pajak karbon ini harus diawasi dan dipastikan kembali untuk pembiayaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan, penerapan pajak bagi kegiatan yang tidak ramah lingkungan bertujuan mengubah perilaku perusahaan ataupun individu terkait. Dengan kata lain, penerapan pajak karbon ini tidak hanya sebagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan