logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU Sisdiknas Belum Disetujui ...
Iklan

RUU Sisdiknas Belum Disetujui Masuk Prolegnas

Badan Legislasi DPR belum menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk Program Legislasi Nasional Perubahan Tahun 2022. RUU tersebut dinilai belum matang.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, untuk menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan. RUU Sisdiknas ini akan berdampak pada kesejahteraan guru dan bisa berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berjalan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, untuk menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan. RUU Sisdiknas ini akan berdampak pada kesejahteraan guru dan bisa berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berjalan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta mematangkan kembali Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan pendidikan perlu dioptimalkan agar RUU tersebut tidak menimbulkan kegaduhan.

Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dengan Dewan Perwakilan Daerah dan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (20/9/2022), usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan