logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊGuru Minta Kepastian Tunjangan...
Iklan

Guru Minta Kepastian Tunjangan Profesi Diatur Eksplisit dalam RUU Sisdiknas

Narasi pemerintah yang menjelaskan RUU Sisdiknas bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru belum menjawab keresahan. Guru meminta ketentuan tunjangan profesi guru (TPG) diatur secara tegas dalam batang tubuh RUU itu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Spanduk dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk dipasang para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia ketika menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi guru meminta kepastian agar tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolog berkukuh RUU itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Penghilangan frasa tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menjadi bagian yang paling banyak disorot. Hal ini dikhawatirkan mengancam kesejahteraan guru di masa depan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan