logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPublik Masih Bisa Memberikan...
Iklan

Publik Masih Bisa Memberikan Masukan soal RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Partisipasi publik sangat diperlukan untuk memperbaiki RUU yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 itu.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi di depan kompleks DPR, Jakarta, menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Senin (29/8/2022). Mereka menilai RUU Sisdiknas justru merugikan bagi sistem pendidikan yang berjalan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kritik sejumlah pihak terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menunjukkan keinginan publik untuk berpartisipasi memberikan masukan. Partisipasi itu diharapkan dapat memperbaiki RUU yang telah diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 tersebut.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terbuka dan partisipatif dalam membahas RUU Sisdiknas. Oleh sebab itu, publik dapat mengunduh materi dan memberikan masukan pada RUU itu melalui https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan