Sertifikasi Guru yang ”Membelenggu” tapi Dinantikan
RUU Sisdiknas akan ”memutihkan” kewajiban sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Ketentuan sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar dinilai menghambat upaya menyejahterakan para pendidik.
Keharusan guru-guru Indonesia yang mengajar di satuan pendidikan harus memiliki sertifikat pendidik bakal ”diputihkan” dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Antrean guru mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bakal berakhir.
”Pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan itu perjalanan panjang yang sulit, lebih sulit PPG daripada kuliah S-1 dulu. Kita berdarah-darah, terseok-seok, tetapi penentuan kelulusan kayak ujian nasional, sekolah tiga tahun tetapi ditentukan hasil ujian beberapa hari,” ujar salah seorang guru peserta PPG dalam jabatan yang menyampaikan postingan di media sosial PPG prajabatan dan dalam jabatan, awal September ini.