Masih Ada Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Kalimantan Tengah dan Riau
Berdasarkan identifikasi KLHK, terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Kalimantan Tengah seluas 750.000 hektar dan 1,4 juta di Riau. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini mayoritas dilakukan oleh korporasi.
JAKARTA, KOMPAS β Hasil identifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan masih terdapat penggunaan kawasan hutan yang belum memiliki izin seluas lebih dari 750.000 hektar di Kalimantan Tengah dan 1,4 juta di Riau. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin khususnya untuk sawit dan tambang ini mayoritas dilakukan oleh korporasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian hasil identifikasi subyek hukum perkebunan dan pertambangan di Kalteng dan Riau beserta tindak lanjutnya.