logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMasih Ada Penggunaan Kawasan...
Iklan

Masih Ada Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Kalimantan Tengah dan Riau

Berdasarkan identifikasi KLHK, terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Kalimantan Tengah seluas 750.000 hektar dan 1,4 juta di Riau. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini mayoritas dilakukan oleh korporasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Kawasan hutan adat di Kinipan yang dibuka untuk perusahaan perkebunan sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020). Kawasan adat itu masuk dalam konsesi perizinan sawit.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kawasan hutan adat di Kinipan yang dibuka untuk perusahaan perkebunan sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020). Kawasan adat itu masuk dalam konsesi perizinan sawit.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil identifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan masih terdapat penggunaan kawasan hutan yang belum memiliki izin seluas lebih dari 750.000 hektar di Kalimantan Tengah dan 1,4 juta di Riau. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin khususnya untuk sawit dan tambang ini mayoritas dilakukan oleh korporasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian hasil identifikasi subyek hukum perkebunan dan pertambangan di Kalteng dan Riau beserta tindak lanjutnya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan