RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta pendidikan dasar dan menengah dalam RUU Sisdiknas. Hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter siswa.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah menganggap hal ini sebagai upaya memperkuat peranan Pancasila membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.
βUsulan menjadikan pendidikan Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,β ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Anindito Aditomo di sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).