logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenegakan Hukum Lingkungan...
Iklan

Penegakan Hukum Lingkungan Belum Memberikan Efek Jera

Upaya penguatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kerusakan lingkungan. Salah satu upaya penguatan itu dengan mengoptimalkan denda administratif sekaligus penambahan sanksi lainnya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (31/7/2019). Upaya memadamkan kebakaran lahan gambut sangat sulit dilakukan karena api tidak terlihat sebab berada 1-2 meter dari permukaan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (31/7/2019). Upaya memadamkan kebakaran lahan gambut sangat sulit dilakukan karena api tidak terlihat sebab berada 1-2 meter dari permukaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penegakan hukum lingkungan hidup saat ini diakui belum memberikan efek jera dan hanya menimbulkan efek kejut. Penguatan diperlukan untuk memastikan budaya kepatuhan terbangun bagi semua pihak, khususnya korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengemukakan, langkah penegakan hukum lingkungan perlu terus dilakukan meski selama ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan