LPTK Perjuangkan Pendidikan Calon Guru di RUU Sisdiknas
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau LPTK untuk menghasilkan calon guru tengah memperjuangkan eksistensinya di RUU Sisdiknas. LPTK tidak secara eksplisit disebut dalam RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masih disiapkan pemerintah terus menuai kritik. Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi bagi calon guru atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan belum secara spesifik disebutkan sebagai lembaga yang menghasilkan calon pendidik di Indonesia. Padahal, salah satu faktor kunci untuk permasalahan pendidikan nasional adalah kualitas pendidik.
Saat ini ada 1.578 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama. Sedangkan LPTK negeri di bawah Kemendikbudristek berjumlah 52 lembaga dan Kementerian Agama 97 institusi. Jumlah terbesar justru LPTK swasta, yakni 1.429 institusi.