logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLPTK Perjuangkan Pendidikan...
Iklan

LPTK Perjuangkan Pendidikan Calon Guru di RUU Sisdiknas

Lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau LPTK untuk menghasilkan calon guru tengah memperjuangkan eksistensinya di RUU Sisdiknas. LPTK tidak secara eksplisit disebut dalam RUU tersebut.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Suasana ruang belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Calon guru harus menempuh pendidikan profesi untuk mendapat sertifikasi sebagai guru profesional.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana ruang belajar Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Calon guru harus menempuh pendidikan profesi untuk mendapat sertifikasi sebagai guru profesional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masih disiapkan pemerintah terus menuai kritik. Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi bagi calon guru atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan belum secara spesifik disebutkan sebagai lembaga yang menghasilkan calon pendidik di Indonesia. Padahal, salah satu faktor kunci untuk permasalahan pendidikan nasional adalah kualitas pendidik.

Saat ini ada 1.578 lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama. Sedangkan LPTK negeri di bawah Kemendikbudristek berjumlah 52 lembaga dan Kementerian Agama 97 institusi. Jumlah terbesar justru LPTK swasta, yakni 1.429 institusi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan