Organisasi Profesi Kedokteran Desak Pemerintah Segera Merevisi PP No 109/2012
Kondisi darurat akibat dampak buruk rokok di Indonesia belum diimbangi dengan ketegasan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok. Organisasi profesi kesehatan pun mendesak adanya penguatan regulasi.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah organisasi profesi kedokteran mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Hal itu berdasar pada dampak buruk akibat konsumsi rokok konvensional dan rokok elektronik yang semakin nyata di masyarakat. Tanpa ada regulasi yang tegas, ancaman rokok pada masyarakat sulit dicegah.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi di Jakarta, Jumat (12/8/2022) mengatakan, komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat masih lemah. Padahal, pemerintah di negara lain sudah sejak lama sangat progresif melakukan pengendalian konsumsi produk dengan zat adiktif seperti rokok.