logo Kompas.id
HumanioraAborsi Aman bagi Korban...
Iklan

Aborsi Aman bagi Korban Pemerkosaan Belum Banyak Diketahui

Korban pemerkosaan dapat mengakses layanan aborsi aman dan legal sesuai ketentuan hukum. Namun, belum banyak yang mengetahui layanan itu.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 1 menit baca
Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai anti-kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi ini menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, di Sumbar sekaligus memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.
YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai anti-kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021). Aksi ini menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, di Sumbar sekaligus memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.

JAKARTA, KOMPAS — Layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, layanan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 61/2014, dan Peraturan Menteri Kesehatan No 3/2016. Peran media diperlukan untuk menyosialisasikan isu ini sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.

Hal ini mengemuka pada peluncuran hasil studi berjudul ”Media Memandang Aturan Kebijakan pada Tubuh Perempuan: Hak Aborsi Aman bagi Korban Perkosaan”, Rabu (10/8/2022), secara daring. Studi ini dilakukan oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) dan Konde.co. Studi dilakukan pada 21 April 2021 hingga 21 April 2022 terhadap enam media nasional daring.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan