Aborsi Aman bagi Korban Pemerkosaan Belum Banyak Diketahui
Korban pemerkosaan dapat mengakses layanan aborsi aman dan legal sesuai ketentuan hukum. Namun, belum banyak yang mengetahui layanan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan belum banyak diketahui masyarakat. Padahal, layanan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 61/2014, dan Peraturan Menteri Kesehatan No 3/2016. Peran media diperlukan untuk menyosialisasikan isu ini sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.
Hal ini mengemuka pada peluncuran hasil studi berjudul ”Media Memandang Aturan Kebijakan pada Tubuh Perempuan: Hak Aborsi Aman bagi Korban Perkosaan”, Rabu (10/8/2022), secara daring. Studi ini dilakukan oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) dan Konde.co. Studi dilakukan pada 21 April 2021 hingga 21 April 2022 terhadap enam media nasional daring.