logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTata Kelola Bantuan Sosial...
Iklan

Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi

BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian kepada Kementerian Sosial pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. Hal ini mesti jadi dorongan untuk terus membenahi tata kelola bantuan sosial.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengecek penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.
DOKUMENTASI/HUMAS KEMENSOS

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengecek penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Sosial mendapat mandat untuk menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun kepada para penerima manfaat di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, penyimpangan dalam penyaluran bantuan masih terjadi. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan yang salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti terus dibenahi.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7/2022), dalam acara penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun 2021. Kementerian Sosial meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan