perokok anak
Cegah Bom Waktu Perokok Anak
Kondisi perokok anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan dari tahun ke tahun karena jumlahnya terus meningkat dan usianya pun semakin muda. Desakan untuk merevisi PP No 109/2012 menguat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F17%2F34bf1bc9-4e6a-4b87-a56c-149e4db5feb2_jpg.jpg)
Seniman menyelesaikan mural dalam aksi yang digelar Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) di kawasan Silang Monas, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam aksi yang mengusung tema Potret Buram Kesehatan Negeriku” itu, mereka menyerukan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Upaya melindungi anak dan remaja untuk tidak menjadi perokok hingga kini masih menjadi tantangan berat. Bahkan, di masa pandemi, anak-anak tidak luput dari rokok. Implementasi regulasi yang mengatur pengendalian tembakau masih sangat lemah dalam mencegah mereka menjadi perokok pemula.
Selain desakan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, komitmen semua pihak untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak harus terus diperkuat.