Sebanyak 24 Provinsi di Indonesia Memiliki Aturan Atribut Keagamaan
Laporan Human Rights menyatakan, 24 provinsi memiliki peraturan daerah yang mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada perempuan. Hal itu dinilai diskriminatif serta mengancam semangat keberagaman dan kebangsaan.
JAKARTA, KOMPAS β Sebagian besar provinsi di Indonesia menerbitkan dan memberlakukan aturan daerah yang mewajibkan penggunaan atribusi keagamaan tertentu dua dekade terakhir. Akibatnya, jutaan perempuan dan anak perempuan menghadapi tekanan sosial serta ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah daerah mengeluarkan keputusan diskriminatif sebagai perintah eksekutif mulai tahun 2001 di tiga kabupaten, yakni Indramayu dan Tasikmalaya (Jawa Barat) serta Tanah Datar (Sumatera Barat). Peraturan daerah tersebut muncul dan menyebar dengan cepat selama dua dekade terakhir, memaksa jutaan perempuan dan anak perempuan di Indonesia mulai mengenakan atribusi keagamaan tertentu.