Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19 Diterbitkan
Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat obat Paxlovid untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Obat ini dapat diberikan kepada pasien dewasa dengan komorbid yang tidak membutuhkan oksigen tambahan dalam perawatan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Paxlovid sebagai obat untuk penanganan Covid-19. Obat ini dapat menjadi salah satu alternatif obat dalam tatalaksana Covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram (mg) dan Ritonavir 100 mg. Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir atau dua tablet 150 mg dengan 100 mg Ritonavir atau satu tablet 100 mg. Keduanya diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.