Pengesahan UU TPKS, Momentum Hentikan Kekerasan Seksual
Setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, implementasinya perlu dikawal. Sebelum penyiapan aturan turunan, pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat harus sama-sama memahaminya agar dapat dilaksanakan.
JAKARTA, KOMPAS—Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Selasa (12/4/2022), semestinya menjadi momentum untuk betul-betul dapat menghilangkan tindak kekerasan seksual di Indonesia. Pemahaman semua pemangku kepentingan perlu dikuatkan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan ini di berbagai sektor kehidupan.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengapresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disetujui untuk disahkan menjadi UU TPKS dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa. Namun, pengesahan ini perlu dikawal pelaksanaannya di berbagai tingkat, sektor, dan ranah.