logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAnak Lahir di Luar Nikah Bisa ...
Iklan

Anak Lahir di Luar Nikah Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran dan KIA di Banyumas

Pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak, penting dilakukan sejak dini demi kepentingan masa depan si anak.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Banyumas Ny Erna Husein (kiri) berkunjung ke Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).
Humas Pemkab Banyumas

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Banyumas Ny Erna Husein (kiri) berkunjung ke Panti Asuhan Bunda Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Sebanyak 10 anak yang dititipkan di Panti Asuhan Bunda Serayu Banyumas menerima akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, Senin (7/3/2022). Pentingnya akta kelahiran perlu terus disosialisasikan kepada orangtua karena bermanfaat untuk pengurusan berbagai kepentingan di masa mendatang meski lahir di luar pernikahan.

Dikatakan, kendala di lapangan yang paling menghambat ialah orangtua atau yang mengasuh anak malu mengajukan akta si anak karena status anak hasil di luar nikah. ”Kalau diajukan, insya Allah, Dindukcapil menyediakan solusi. Yang susah jika tidak diajukan. Sebab, tanpa pengajuan, kami tidak bisa memproses akta kelahiran anaknya,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Lily Listiani, Senin.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan