logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMitigasi Penularan Omicron,...
Iklan

Mitigasi Penularan Omicron, Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat

Pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali diperketat. Selama satu pekan ke depan, hanya masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yang diizinkan masuk supermarket, bioskop, dan fasilitas publik lainnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Pengunjung berfoto dari luar pagar pembatas kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (8/1/2022). Monas masih ditutup untuk kunjungan wisatawan sejak pandemi Covid-19. Warga cenderung tetap beraktivitas di luar rumah saat akhir pekan dalam masa PPKM level 2 meski saat ini dibayangi lonjakan kasus baru Covid-19 terutama karena varian Omicron.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Pengunjung berfoto dari luar pagar pembatas kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (8/1/2022). Monas masih ditutup untuk kunjungan wisatawan sejak pandemi Covid-19. Warga cenderung tetap beraktivitas di luar rumah saat akhir pekan dalam masa PPKM level 2 meski saat ini dibayangi lonjakan kasus baru Covid-19 terutama karena varian Omicron.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terus naiknya kasus harian Covid-19 membuat pemerintah memperketat persyaratan masyarakat yang akan beraktivitas di ruang publik, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hanya mereka yang telah mendapatkan dua kali vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan beraktivitas di pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti hotel, supermarket, bioskop, dan fasilitas olahraga.

Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, melalui siaran pers, Selasa (18/1/2022), menjelaskan, Inmendagri 3/2022 mengatur pengetatan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan