logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊHarapan di Balik Pencabutan...
Iklan

Harapan di Balik Pencabutan Izin

Pencabutan lebih dari 2.000 izin usaha dipandang tidak sepenuhnya untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan pengelolaan hutan di Indonesia. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa pencabutan itu serius.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
Dua truk sedang melintas di kawasan Izin Usaha Pertambangan Airlaya di PT Bukit Asam, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Perusahaan ini menargetkan produksi batubara hingga 30 juta ton hingga akhir tahun 2021.
RHAMA PURNA JATI

Dua truk sedang melintas di kawasan Izin Usaha Pertambangan Airlaya di PT Bukit Asam, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). Perusahaan ini menargetkan produksi batubara hingga 30 juta ton hingga akhir tahun 2021.

Berbagai tanggapan dan sikap kritis masyarakat sipil terus disampaikan sejak pemerintah mengumumkan pencabutan lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan pada 6 Januari 2021. Apalagi, pencabutan itu diumuman langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor dengan didampingi para pembantunya.

Keputusan di pekan pertama awal 2022 itu cukup mengejutkan, terutama di kalangan usaha. Meski sejumlah pihak masyarakat sipil menilai angka luasan yang dicabut, terutama pada izin perkebunan, masih sangat kecil.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan