logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊYang Terabaikan karena Tak...
Iklan

Yang Terabaikan karena Tak Tercatat

Pencatatan kelahiran anak tidak bisa diabaikan. Tanpa akta kelahiran, anak tidak terlihat atau dianggap tidak ada di mata pemerintah. Mereka dikecualikan dari pendidikan, perawatan kesehatan dan layanan vital lain.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/siL6UfIzuWWEnQgsCTaw_dz6Xtk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FAdministrasi-Kependudukan_87832155_1583254023.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/6/2018). Hingga kini kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, di kabupaten ini masih sangat rendah. Selain karena jarak desa jauh dari Kantor Dinas Dukcapil, sejumlah warga terkendala mengurus dokumen kependudukan karena banyak yang belum mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Dukcapil.

Fenomena jutaan anak Indonesia tanpa akta kelahiran adalah persoalan serius di Indonesia. Karena tidak tercatat dalam administrasi kependudukan resmi negara, anak-anak itu akhirnya dikecualikan dari pendidikan, perawatan kesehatan, dan layanan vital lainnya. Hingga kini, masih ada sekitar tujuh juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

Lebih dari 15 tahun, pasangan Madjukarto Sarno (52) dan Maria Mardiana (34) menikah. Mereka memiliki enam anak. Namun, hingga kini tidak satu pun dari anak-anak mereka mengantongi akta kelahiran. Untuk bersekolah, mereka hanya mengandalkan surat keterangan lahir dari bidan tempat Mardiana melahirkan.

Editor:
Bagikan