logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊKasus Korupsi Ekspor CPO,...
Iklan

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pejabat Lebih Tinggi dan Korporasi Perlu Diperiksa

Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya dianggap belum menggambarkan mafia minyak goreng. Kejaksaan Agung diharapkan memeriksa pejabat dan korporasi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (depan) bersama tiga tersangka lainnya (belakang) sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (depan) bersama tiga tersangka lainnya (belakang) sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya diduga melibatkan lebih banyak aktor. Penyidik diharapkan tidak berhenti pada lima tersangka, tetapi juga memeriksa pejabat lain yang lebih tinggi, termasuk korporasi.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang, serta pihak swasta yang diduga berperan sangat menentukan di Kemendag, yakni Lin Che Wei.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan