Dahulukan Kepentingan Rakyat dalam Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kian dibutuhkan di tengah maraknya peretasan yang tak hanya mengancam data masyarakat, tetapi juga negara.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat hendaknya mendahulukan kepentingan rakyat dengan segera mengakhiri perbedaan pandangan mengenai sejumlah materi krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebab, selain pembahasan sudah memakan waktu lama, perlindungan data pribadi juga semakin dibutuhkan di tengah maraknya peretasan yang tidak hanya mengancam data pribadi masyarakat, tetapi juga data negara.
Hingga Rabu (6/4/2021), pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih buntu karena ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai kelembagaan pengawas data pribadi. Pemerintah menginginkan kelembagaan pengawas berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara DPR ingin lembaga pengawas data pribadi langsung berada di bawah presiden.