logo Kompas.id
HukumKeluarga Korban Paniai Tidak...
Iklan

Keluarga Korban Paniai Tidak Diminta Keterangan, Masyarakat Sipil Pertanyakan Penyidikan Kejagung

Pada awal April 2022 Kejaksaan Agung berencana mengumumkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai. Namun, proses penyidikan tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat sipil.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-617 yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Aksi Kamisan yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut telah memasuki tahun ke-13.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-617 yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Aksi Kamisan yang menyuarakan keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut telah memasuki tahun ke-13.

JAKARTA, KOMPAS — Proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Paniai tahun 2014 oleh Jaksa Agung dipertanyakan masyarakat sipil ataupun aktivis hak asasi manusia dari Papua. Sebab, meski Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk masyarakat sipil, keluarga korban ataupun korban dari peristiwa Paniai sama sekali tidak pernah diminta keterangan oleh tim penyidik.

”Ini sudah menunggu 7 tahun, baru dilakukan penyidikan. Sampai saat ini, tim Jaksa Agung tidak pernah bertemu dengan korban dan keluarga korban. Kami tanya keluarga korban, apa sudah ada tim dari Jakarta yang ketemu? Mereka bilang sampai saat ini belum pernah bertemu,” kata aktivis HAM dari wilayah Pegunungan Tengah, Papua, Yones Douw, dalam jumpa pers bertajuk ”Penyidikan Kejahatan HAM Berat Paniai: Penuh Kejanggalan dan Belum Terlihat Serius”, Senin (28/3/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan