Jelang Reses DPR, Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Menggantung
Salah satu topik kunci yang didorong pemerintah dalam pertemuan G-20 terkait arus data lintas negara dan arus data bebas dengan kepercayaan. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi penting untuk kesuksesan agenda itu.
JAKARTA, KOMPAS β DPR bakal memasuki masa reses pada 18 Februari mendatang, tetapi kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung terlihat. Padahal, regulasi tersebut penting untuk menangkal pencurian data pribadi masyarakat yang kian marak, juga penting kaitannya dengan posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20.
Anggota Koalisi Pelindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022), mengatakan, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendorong pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR, untuk memastikan kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).