logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊJelang Reses DPR, Nasib RUU...
Iklan

Jelang Reses DPR, Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Menggantung

Salah satu topik kunci yang didorong pemerintah dalam pertemuan G-20 terkait arus data lintas negara dan arus data bebas dengan kepercayaan. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi penting untuk kesuksesan agenda itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZLZW-t3zzB5m3B3FxV1roGiKyWE=/1024x1475/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F05%2F21%2F20210521-H01-DMS-data-pribadi-mumed_1621615961_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR bakal memasuki masa reses pada 18 Februari mendatang, tetapi kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tak kunjung terlihat. Padahal, regulasi tersebut penting untuk menangkal pencurian data pribadi masyarakat yang kian marak, juga penting kaitannya dengan posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20.

Anggota Koalisi Pelindungan Data Pribadi, Wahyudi Djafar, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022), mengatakan, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mendorong pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR, untuk memastikan kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan